AYOSEMARANG.COM -- Berikut kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kapan gaji ke 13 2022 untuk PNS, Polri, TNI dan pensiunan cair.
Pencairan gaji ke 13 PNS, Polri, TNI dan pensiunan dipastikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. Adapun gaji ke 13 PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan cair bersamaan dengan ajaran baru 2022/2023.
Lantas kapan gaji ke 13 PNS, Polri, TNI dan pensiunan cair?
Dalam situs Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Kemenkeu pun telah menjelaskan kapan gaji ke-13 2022 cair.
Sementara bagi instansi pemerintahan daerah, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Buka? Cek Informasi Resminya di Sini
Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sebelumnya Menkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
Tujuannya yaitu untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Banyak Dicari karena Fiturnya, Download WA GB 2022 Anti Banned
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: