regional

Disorot Fraksi PDIP Soal Perubahan Status Lahan PT Segayung, Ini Kata Kantor ATR BPN Batang

Senin, 4 Juli 2022 | 19:11 WIB
Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto. (Muslihun kontributor Batang. )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Perubahan status lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Segayung menjadi hak guna bangunan (HGB) Batang Industrial Park (BPI) disorot Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang beberapa hari yang lalu.

Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang. Kepala Kantor Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan, tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu.

"Tidak ada masalah, semua sesuai proses. Juga sesuai RTRW Kabupaten Batang," kata Kris di kantornya, Senin 4 Juli 2022. 

Baca Juga: Objek Wisata Sikembang Tawarkan Paket Eduwisata bagi Pelajar, Segini Harganya

Kris Joko Sriyanto menegaskan bahwa hanya ada satu status tanah yang tidak bisa dialihkan yaitu Hak Pengelolaan. Tapi untuk HGU ke HGB bisa dilakukan pengalihan.

"Lagipula, HGU di sini adalah tidak dimaknai tanah rakyat dan itu bukan tanah milik negara. Tapi sudah menjadi subjek tersendiri, yaitu PT Segayung," jelasnya.

Ia juga membantah bahwa luas lahan HGU yang jadi HGB bukan 248,5 hektare seperti disebut dalam sidang paripurna. Pihaknya hanya menerima pengajuan alih status dari PT Segayung seluas 106 hektare lahan.

Peruntukkannya selain menyesuaikan RTRW Kabupaten Batang, juga untuk ruas jalan.

Baca Juga: Hari Arafah: Keutamaan dan Cerita di Baliknya

"Yang masuk ke kami hanya 106 hektare. Sisanya (dari 248,5 hektare), kami tidak tahu," jelasnya.

Kris juga menjabarkan bahwa untuk pengalihan HGU menjadi HGB tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang hanya ada di kementerian. Notaris biasa tidak punya hak untuk itu.

Perlu diketahui, masalah status lahan muncul dari fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna pandangan fraksi di DPRD Batang. Fraksi PDI P menyoroti alih status HGU menjadi HGB milik PT Segayung itu.

Jubir PDIP saat itu, Zainudin, menyoroti proses alih status HGU milik PT Segayung menjadi HGB. Hingga akhirnya menjadi sebuah kawasan industri, Batang Industrial Park (BIP).

Baca Juga: DPRD Dan Pj Bupati Batang Tetapkan Silpa APBD 2021 Sebesar 207 Miliar 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB