BATANG, AYOSEMARANG.COM - Soal perubahan status lahan Batang Industrial Park (BIP) mendapat respons dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten.
Seperti diketahui, Kantor ATR/ BPN menetapkan atas perubahan status lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Segayung menjadi hak guna bangunan (HGB) Batang Industrial Park (BIP) yang hanya 106 hektare.
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang M Zaenudin menyatakan, hal tersebut ada kejanggalan. Pasalnya, data yang diterima DPRD Batang luasanya ada sekitar 248,5 hektare.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Libatkan Polisi dan Jaksa
"Ini ada kejanggalan yang disampikan BPN, bahwa hanya ada 106 hektare yang dirubah HGU-nya ke HGB. Lha ini sisanya itu yang dari 248 hektare mereka tidak tahu," kata M Zaenudin, saat ditemui di ruang kerja DPRD, Selasa 5 Juli 2022.
Dari kejanggalan itu, kata dia, muncul pertanyaan, sisa lahan itu statusnya milik siapa? Lalu dari 106 haktere dengan selisih 248 hektare itu pengajuan amdalnya bagaimana?
"Apakah amdal sesuai luasan yang diajukan HGU-nya ke HGB oleh BPN atau bagaimana? Karena fakta di lapangan pengelolaan lahan luasanya sudah lebih dari 106 hektare," ungkapnya.
M Zaenudin juga menyinggung terkait dasar yuridis formal terkait percepatan pembangunan industri di wilayah PT Segayung menjadi BIP.
Baca Juga: Link Beli Tiket Online PSIS Semarang vs Arema FC di Stadion Jatidiri Kamis 7 Juli 2022
"Karena saya tahu bahwa di Segayung itu tidak masuk program strategis nasional yang diatur Perpres 109/2020," ungkap M Zaenudin.
Ia pun menyatakan, sepakat dengan investasi. Karena berdampak positif pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Batang.
"Saya ingin dengan investasi itu Batang menjadi maju, rakyatnya bisa bekerja. Tapi di sisi lain jangan sampai terkait persoalan HGU menuju HGB terjadi disorientasi hukum. Maka pertanyaanya apakah proses perizinan di BIP sesuai dengan aturan yang ada," tukasnya.
Dalam berita sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu.
"Tidak ada masalah, semua sesuai proses. Juga sesuai RTRW kabupaten Batang," kata Kris di kantornya, Senin 4 Juli 2022.