regional

Buntut Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan, PT Sparta Putra Adhyaksa Digugat Perdata

Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa M Zaenudin bersama Direkrur PT Sparta Putra Adhyaksa keluar dari Pengadian Negeri Batang (Istimewa )

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - PT Aquila Trasindo Utama yang menjadi pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PLU Batang Jawa Tengah menggugat perdata PT Sparta Putra Adhyaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan, Senin 15 Agustus 2022. 

Gugatan itu dipertanyakan oleh kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa M Zaenudin, ia pertanyakan bukti materi gugatan yang diajukan.

"Tersangka sudah mengaku membuat tagihan palsu. Ini sidang awal tahap mediasi," katanya.

Baca Juga: PHL di Lingkungan Pemkab Terkendala Ijazah Linier Jadi P3K, Ini Upaya Kepala BKD Batang

Ia mengungkapkan soal tagihan yang jadi persoalan sudah dilaporkan ke pihak Polres Pekalongan Kota dan kasusnya sudah P21.

Disebutkan tersangka juga sudah mengakui memalsukan dan menggunakan surat tersebut untuk melakukan penagihan.

Selain itu, ada lagi tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya, Didik Pramono melalui pernyataan di media.

Baca Juga: Kukuhkan 75 Paskibra, Pj Bupati Batang: Harumkan Nama Keluarga, Bangsa dan Negara

"Justru pencemaran nama baik ini yang akan kami luruskan. Kasus pidana masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap sudah digugat, malah ini pencemaran nama baik Pak Didik," beber Zaenudin.

Kuasa Hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktorian Sitepu mengatakan, dasar gugatan klienya adalah penagihan invoice terhadap PT Sparta Putra Adhyaksa.

"Hari ini kami ajukan gugatan perdata ke PN Kota Pekalongan," ungkap Kuasa Hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktorian Sitepu, Senin 15 Agustus 2022.

Oktorian Sitepu menyebut PT Sparta Putra Adhyaksa berkewajiban untuk membayar tagihan tersebut.

Baca Juga: Hadapi Porprov, 120 Atlet dari Kendal Dikarantina di Puslatkab

"Dan materi gugatan perdatanya tentang perbuatan melawan hukum," ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB