3. Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker tahun 2022, maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai tanggal yang ditentukan harus dikembalikan ke Kas Negara
Penyaluran dana BLT subsidi gaji sendiri akan disalurkan kepada pekerja atau buruh melalui jaringan bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
Pekerja atau buruh juga bisa mengecek daftar penerima dana bantuan BSU 2022 melalui link Kemnaker di kemnaker.go.id.***