umum

Sopir yang Jemput Jenazah Brigadir J Dilarang Bunyikan Sirene, Yuk Kenali Syarat dan Fungsi Ambulans

Selasa, 8 November 2022 | 10:05 WIB
Kenalan dengan syarat dan fungsi mobil ambulans yang kini ramai gara-gara sirinenya diminta senyap oleh provost di kasus Ferdy Sambo (Freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan yang menjemput dan mengangkut jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kehadiran sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi di PN Jakarta Selatan yang digelar pada Senin, 7 November 2022.

Sebelum sampai ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan diminta oleh anggota Provost untuk mematikan sirene.

Baca Juga: November Ceria, Daftar Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander 2017, di Bawah 200 Jutaan Bestie!

Begitupun pada saat membawa jenazah almarhum Birigadir J menuju Rumah Sakit (RS) Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan diperintahkan melalui layanan call center tempatnya bekerja untuk menjemput orang sakit, tapi yang didapatinya justru jenazah Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Lantas seperti apa syarat dan fungsi ambulans sesungguhnya?

Spesifikasi dan Syarat Ambulans

Baca Juga: Duel Spesifikasi Redmi Note 12 Pro vs Realme 10 Pro, Punya Chipset Gahar dan RAM 12GB, Mana Lebih Baik?

Kendaraan yang identik dengan warna putih dengan ciri khas logo Palang Merah dan sirene yang lantang itu tentu memiliki berbagai fungsi.

Selain itu, kendaraan tersebut memiliki syarat dan spesifikasi tersendiri sebelum bisa resmi beroperasi di tanah air.

Mulai dari segi desain, tenaga yang ditawarkan hingga kualitasnya yang teruji menjadi syarat agar kendaraan bongsor tersebut bisa sah menjadi mobil ambulans.

Saat ini terdapat tiga jenis ambulans di Indonesia, yakni ambulans gawat darurat, ambulans transportasi dan ambulans jenazah.

Baca Juga: Makin Panas! Isi WhatsApp Ferdy Sambo Akan Dibongkar, Perwakilan Meta Indonesia Siap Beraksi di Sidang?

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB