Menurut Peraturan Menteri Kesehatan fungsi dari masing-masing ambulans sangat berbeda. Berikut syarat dari masing-masing jenis ambulans di Indonesia.
Ambulans Gawat Darurat
Syarat dari unit ini harus memiliki peralatan resusiatasi, monitor diagnostik, defibrilator dan alat-alat operasi ringan.
Ambulans gawat darurat juga memiliki syarat-syarat penggunaan dan mekanisme dokumentasi rutin yang harus dilakukan.
Ambulans gawat darurat darat adalah ambulans darat yang digunakan untuk menangani dan atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan.
Ambulans Transportasi
Unit ambulans ini hanya digunakan untuk mengantarkan pasien, tetapi bukan dalam kondisi gawat darurat.
Biasanya di ambulans transportasi terpasang sebuah tabung oksigen sebagai alat tambahan.
Ambulans Jenazah
Tak sama dengan kedua mobil di atas, ambulans jenazah hanya berfungsi untuk membawa jenazah ke rumah duka atau pemakaman.
Seiring dengan berkembangnya zaman, kendaraan tersebut bisa dimodifikasi atau diubah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti, DFSK Gelora E ambulans.
Baca Juga: TERPOPULER Identitas dan Wajah Asli Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Terbongkar
"Ini menjadi tantangan bagi kendaraan-kendaraan kami agar bisa menjadi solusi mobilitas modern tanpa mengesampingkan kualitas," ujar Marketing Head PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi dalam pernyataan resminya, dikutip ayosemarang.com.
Dengan begitu, spesifikasi mobil ambulans untuk menjadi mobil resmi di Indonesia haruslah berkualitas dan melengkapi syarat-syarat di atas.