Baca Juga: LPSK Sebut Tiga Kemungkinan Nasib Akhir Bharada E, Bebas dari Hukuman Mati?
Tatkala pembacaan putusan dakwaan terhadap Bharada E, langsung memancing sorak sorai pengunjung dan berteriak tanpa henti membuat geger suasana persidangan, siang itu.
Momen tersebut berhasil diabadikan dalam tayangan live Youtube Kompas TV, dimana terdapat banyak komentar yang tajam dari netizen.
Kepo*****ihn: ":lucunya negeri ini".
gad***ma: "#PERCUMAJUJUR".
vri***yuni: "ada apa dg jpu"
Au***ta: "Benar"ending yang membagongkan"
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu sang dalang Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.***