Ervariawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November 2021.
Hal yang meringankan terdakwa antara lain membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara karena perbuatannya.