Hari Anti Korupsi, Kejari Batang Serahkan Rp 785 Juta yang Dikorupsi ke Pemkab Batang

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 15:39 WIB
Kepala Kejari Batang, Ali Nuruddin menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi mantan direkrur Perusda Aneka Usaha kepada sekretaris daerah (Sekda) Batang Lani Dwi Rejeki.  Foto : Muslihun kontrinutor Batang
Kepala Kejari Batang, Ali Nuruddin menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi mantan direkrur Perusda Aneka Usaha kepada sekretaris daerah (Sekda) Batang Lani Dwi Rejeki. Foto : Muslihun kontrinutor Batang

Ervariawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November 2021.

Hal yang meringankan terdakwa antara lain membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara karena perbuatannya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X