Dindikbud Kabupaten Demak Gelar Sosialisasi Permohonan Bantuan Sosial

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 15:34 WIB
Suasana saat sosialisasi permohonan Bansos untuk guru swasta SMP oleh Dindikbud Demak  (Foto: Zaidi)
Suasana saat sosialisasi permohonan Bansos untuk guru swasta SMP oleh Dindikbud Demak (Foto: Zaidi)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM – Sebanyak 44 kepala sekolah SMP di Kabupaten Demak mengikuti sosialisasi permohonan bantuan sosial (bansos) guru swasta SMP.

Acara sosialisasi permohonan bantuan sosial yang diinisiasi oleh Dindikbud Kabupaten Demak digelar di Aula Ki Hajar Dewantara Dindikbud Demak belum lama ini.

Plt. Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Hadi Waluyo menyampaikan, kegiatan sosialisasi permohonan bantuan sosial tersebut penting dilaksanakan.

"Pertemuan ini dimaksudkan untuk membangun kesepahaman, kesepakatan, komitmen bersama agar tidak terjadi dusta di antara kita," kata Hadi Waluyo.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Desember 2021, Al dan Andin Selamat Sementara Irvan Semakin Licik

Direncanakan ada 399 guru swasta jenjang SMP di Kabupaten Demak yang masuk daftar penerima Bansos dalam upaya mensejahterakan hidup mereka.

Upaya menyejahterakan guru-guru swasta ini didukung oleh pihak legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Demak.

Sehingga dibuat peraturan bupati (Perbup) akan pemberian Bansos ini. Sedangkan, semua Perbup harus dievaluasi oleh pihak provinsi yang kemudian juga sempat dipertanyakan.

Hal ini dikarenakan baik dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) maupun peraturan menteri keuangan (Permenkeu) tidak ada aturan terkait pemberian Bansos untuk guru swasta.

"Tetapi Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan ada dukungan dari Ketua DPRD Demak bersama Bupati Demak, bahwa wilayahnya ingin punya muatan lokal, kearifan lokal demi mengangkat, minimal membantu kesejahteraan guru-guru swasta yang bukan penerima sertifikasi," terangnya.

Pada akhirnya, pihak dari provinsi menyetujui dan memahami akan hal ini.

Baca Juga: Segera Klaim Sebelum Hangus! Kode Redeem ML Mobile Legends Minggu 12 Desember 2021

Namun, untuk pencairan bansos untuk guru swasta harus memenuhi tiga syarat.

Syarat tersebut ialah guru bukanlah penerima sertifikasi, menerima upah di bawah UMK, dan juga masuk dalam kriteria keluarga miskin dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X