Dindikbud Kabupaten Demak Gelar Sosialisasi Permohonan Bantuan Sosial

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 15:34 WIB
Suasana saat sosialisasi permohonan Bansos untuk guru swasta SMP oleh Dindikbud Demak  (Foto: Zaidi)
Suasana saat sosialisasi permohonan Bansos untuk guru swasta SMP oleh Dindikbud Demak (Foto: Zaidi)

"Kalau misal bapak atau ibu namanya ada dalam data Dapodik namun belum masuk data penerima, Insyaallah kami perjuangkan di tahun 2022," ujarnya.

Pemberian bansos bertujuan meningkatkan kesejahteraan, pemberian penghargaan, serta demi meningkatkan kinerja para guru penerima. Dengan pertimbangan Rp100 ribu per bulan, total Rp1,2 juta akan diberikan langsung untuk mereka.

Dana akan dikirimkan langsung melalui virtual account di Bank Jateng.

"Kewajiban guru penerima hanya memanfaatkan dengan baik, etos kerja juga baik, disiplin, dan menunjukkan kepribadian yang terpuji," harapnya.

Meski pemberian bantuan semacam ini biasanya perlu memberikan daftar rincian penggunaan dana, untuk kali ini guru-guru penerima tidak perlu melakukannya.

"Kami sudah ada rapat dengan BPKPAD dan Inspektorat, cukup dengan tanda terima melalui virtual account yang bisa langsung diambil Bansos tersebut. Nanti printoutnya bisa dijadikan sebagai pertanggungjawaban," tandasnya.

Baca Juga: Bona Ventura Klaim Kantongi 73 Surat Dukungan Menuju Musprov KONI Jateng

Untuk pencairan Bansos, guru-guru swasta yang masuk dalam daftar penerima hanya memerlukan mengumpulkan berkas-berkas tertentu tanpa mengajukan proposal.

Beberapa di antaranya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP.

Lalu surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), surat keterangan penghasilan di bawah UMK, dan surat keterangan tidak mendapatkan tunjangan profesi guru yang kemudian berkas tersebut disatukan dalam map dokumen berwarna biru.

Bansos untuk guru swasta ini tidak hanya diberikan untuk mereka yang berada di jenjang SMP, namun juga tingkat SD dan PAUD. (adv/Zaidi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X