Dindikbud Kabupaten Demak Gelar Sosialisasi Permohonan Bantuan Sosial

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 15:34 WIB
Suasana saat sosialisasi permohonan Bansos untuk guru swasta SMP oleh Dindikbud Demak  (Foto: Zaidi)
Suasana saat sosialisasi permohonan Bansos untuk guru swasta SMP oleh Dindikbud Demak (Foto: Zaidi)

Syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pencairan dana Bansos untuk guru-guru swasta yang ada di Kabupaten Demak. Namun, berkaitan dengan pertanggungjawaban ke depannya.

"Segala macam hal terkait keuangan, tentunya perlu syarat dan prosedur yang harus terpenuhi," tegasnya.

Bahkan, pihak Dindikbud Kabupaten Demak mengundang bagian hukum yang membuat Perbup, Inspektorat yang akan mengaudit, juga BPKPAD yang nantinya membayarkan dana Bansos demi memperjelas terkait hal tersebut.

"Jadi uang tidak ada di Dinas Pendidikan, tapi ada di BPKPAD. Dinas hanya berperan untuk mengelola," katanya.

Dijelaskan, untuk data penerima bansos bagi guru-guru swasta diambil dari cut-off data Dapodik pada bulan November 2020.

Penerima juga harus masih aktif mengajar hingga saat ini.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dindikbud Demak, Endra Faturahman, menyampaikan bahwa formulasi dalam penyejahteraan guru-guru di Kabupaten Demak masih akan dicari ke depannya.

"Honor tidak bisa diberikan oleh dinas pendidikan karena kami bukan pemberi kerja. Pemberi kerja adalah yayasan," terangnya.

Sedangkan untuk pemberian hibah hanya bisa diberikan kepada lembaga, yang juga tidak bisa diberikan untuk honor kepada guru.

Oleh karena itu, Bansos menjadi pilihan untuk menyejahterakan guru-guru swasta di Kabupaten Demak.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga tidak ingin mempersulit dalam pencarian Bansos ini dengan syarat-syarat yamg sudah disebutkan.

Namun, karena bansos dikeluarkan untuk masyarakat rentan miskin, review dari biro hukum provinsi memberikan syarat yaitu guru penerima tidak mendapatkan sertifikasi, mendapatkan upah di bawah UMK, dan berasal dari kriteria keluarga miskin dengan bukti SKTM.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas BJ, Artis yang Ditangkap karena Narkoba. Ini Sosoknya

Karena bansos sudah direncanakan sejak tahun 2020, data yang diambil dari Dapodik merupakan cut-off bulan November 2020.

Pengambilan data ini juga dimaksudkan agar pemberian dana memiliki dasar yang jelas sehingga tidak membengkak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X