Komplotan Penculik Bersenjata Beraksi di Batang, Minta Uang Tebusan Rp 200 Juta

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 14:58 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro bersama Kapolres Batang saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022.   Foto: Muslihun kontributor Batang. 
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Raharjo Puro bersama Kapolres Batang saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022. Foto: Muslihun kontributor Batang. 

"Pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sementara itu, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28 juta," tandasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X