Per 1 Maret 2022, Pembeli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 17:56 WIB
Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022 pada proses jual beli tanah, wajib hanya untuk pembeli. (dok)
Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022 pada proses jual beli tanah, wajib hanya untuk pembeli. (dok)


JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022 pada proses jual beli tanah, hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan syarat tersebut, sementara penjual tidak.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) sebagai lembaga pelayanan publik, memang akan menambahkan syarat kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.

Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Sejak Awal 2022, 1.200 siswa DIY Positif Covid-19

Taufiqulhadi menjelaskan, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi-materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik.

“Kementerian ATR/BPN telah dan akan terus melakukan sosialiasi secara terus-menerus hingga kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Teuku, tidak ada kesulitan dalam implementasi Inpres tersebut, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah demikian luasnya di kalangan warga negara, maka aturan tersebut justru akan mempermudah akses layanan publik, salah satunya di proses jual beli tanah dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Tahap awal hanya pembeli yang disyaratkan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan melampirkannya, sedangkan penjual sampai saat ini belum ditentukan, ya jadi hanya pembeli sesuai arahan optimalisasi Inpres itu,” ujar Teuku.

Hal itu, juga berlaku jika pembeli lebih dari satu orang, maka wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan masing-masing orang tersebut pada saat disampaikan berkas ke notaris atau kantor pertanahan, jika belum dilampirkan, maka berkas tetap diproses tetapi pada waktu pengambilan wajib melampirkan kartunya.

Baca Juga: Tarif dan Rute Lengkap Feeder 3 Trans Semarang Penggaron-Tembalang
"Jadi kami telah membuat polanya seperti itu, kami permudah prosesnya, jadi proses jual beli bisa tetap berjalan sampai berkas disampaikan jika belum punya kartu kepesertaan, tapi saat mengambil berkas wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, kami berharap dengan itu tidak ada lagi pandangan-pandangan yang negative, seakan- akan itu dipaksakan, belum siap dan lain-lain,” tutur Teuku.

Teuku menambahkan, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan diproses sambal menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh si pembeli tersebut.

"Peringatan tetap ada, tapi tetap dilayani walau ketika proses awal itu belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas itu tetap akan tetap diproses, tetapi nanti ketika itu sudah selesai bisa diambil hanya dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan," tambah Teuku.

Bagaimana jika yang membeli badan hukum, Teuku menjelaskan, sementara ini yang dimaksudkan dalan Inpres itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 100 persen warga negara Indonesia, sehingga warga yang ada dalam badan hukum tersebut yang ditekankan.

Teuku menekankan persoalan utama bukan pada hubungannya, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan, karena sesuai amanah Undang-Undang (UU) bahwa kepesertaan itu wajib bagi seluruh warga negara. Dengan begitu, seluruh rakyat akan bisa terlindungi dan terjamin kesehatannya.

"Kementerian ATR/BPN mendorong agar masyarakat semakin baik kesehatannya dengan ikut dalam program JKN,” kata Teuku Taufiqulhadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X