JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati.
Dari hasil perkara, Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Penghentian kasus Nurhayati itu disepakati oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mahasiswa Baru UIN Walisongo Semarang Jalur Prestasi, Klik Disini!!
“Sepakat (menghentikan),” kata Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil terkait P-21 Nurhayati. Agus menyebut pihak Kejagung sepakat dengan hasil perkara Polri.
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.
Baca Juga: HASIL LIGA 1: Bali United Jaga Jarak di Puncak Klasemen dari Arema FC dan Persib Bandung
Agus menjelaskan, Kejagung akan meminta berkas perkara ke Bareskrim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya,” kata Agus.
Baca Juga: Ringankan Beban, Polri Berikan Bantaun Warga Terdampak Gempa Bumi Pasaman Barat
Sebagai informasi, kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S ke Polres Cirebon. Namun, Nurhayati justru terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.
Kini, status tersangka Nurhayati akan dicabut lantaran tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.