"Dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses," jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: BENAR Marshel Widianto Sosok Komedian M Borong Puluhan Foto dan Video Dea OnlyFans
Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.