Polres Jepara Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Seorang Pelajar, Tiga Masih Buron

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 16:20 WIB
Polres Jepara ungkap kasus pencabulan pelajar (Dok humas)
Polres Jepara ungkap kasus pencabulan pelajar (Dok humas)

"Dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: BENAR Marshel Widianto Sosok Komedian M Borong Puluhan Foto dan Video Dea OnlyFans

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X