JEPARA, AYOSEMARANG.COM - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kali ini, Polres Jepara Polda Jateng mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh delapan tersangka kepada seorang pelajar.
Delapan tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Kelima remaja tersebut merupakan warga Jepara. Tiga tersangka lain masih buron (DPO). Sementara korban MA masih berusia 15 tahun.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", jelasnya dalam keterangan tertulis yanh didapat, Rabu 6 April 2022.
Kapolres menerangkan kronologi kejadian. Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.
Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang.
Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras.
Baca Juga: Borong Puluhan Foto dan Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Widianto Siap Diperiksa
"Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP. Korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut," ungkap Kapolres.
Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap di rumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.
Artikel Terkait
Warga Desa Kadilangu dan Rejosari Antusias Ikuti Vaksinasi Booster yang Digelar Polres Kendal
Gagalkan Penyelundupan 53 Anjing, Polres Sukoharjo Peroleh Penghargaan dari DMFI
Jelang Ramadhan, Polres Sukoharjo Amankan 180 Liter Minuman Alkohol Berjenis Ciu
Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Langkah Satlantas Polres Sukoharjo
Polres Kendal Salurkan Bantuan ke Sejumlah Pedagang dan Nelayan
Polres Sukoharjo Sediakan Doorprize Sepeda Motor Bagi Vaksinasi Lansia, Simak Syaratnya!
Beraksi dengan Senjata Tajam, Polres Demak Tangkap Begal di Plamongan Indah
Vaksinasi di Satlantas Polres Batang, Peserta Bawa Pulang Sembako
Polres Kendal Bagikan Bantuan Tunai On the Spot Agar Lebih Dekat dengan Masyarakat
Berikan Pelayanan Prima, Sejumlah Anggota Polres Kendal Terima Penghargaan