Polres Jepara Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Seorang Pelajar, Tiga Masih Buron

- Rabu, 6 April 2022 | 16:20 WIB
Polres Jepara ungkap kasus pencabulan pelajar (Dok humas)
Polres Jepara ungkap kasus pencabulan pelajar (Dok humas)

JEPARA, AYOSEMARANG.COM - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kali ini, Polres Jepara Polda Jateng mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh delapan tersangka kepada seorang pelajar.

Delapan tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Kelima remaja tersebut merupakan warga Jepara. Tiga tersangka lain masih buron (DPO). Sementara korban MA masih berusia 15 tahun.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Baca Juga: (POKOKMEN PSIS) Budi Wahyono Part 1: Winger Andalan Mahesa Jenar Era 80-an, Berkarier dari Mrican ke Senayan

"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", jelasnya dalam keterangan tertulis yanh didapat, Rabu 6 April 2022.

Kapolres menerangkan kronologi kejadian. Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang.

Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras.

Baca Juga: Borong Puluhan Foto dan Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Widianto Siap Diperiksa

"Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP. Korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut," ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap di rumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.

Halaman:

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pj Gubernur Jateng Harap Pertahankan Predikat WTP

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00 WIB

Kota Pekalongan Terendam, Ratusan Jiwa Mengungsi

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:19 WIB
X