MUI Tetapkan Fatwa Vaksin Covovaxmirnaty Haram, Mengandung Enzim Pankreas Babi

photo author
- Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi. MUI menetapkan fatwa vaksin Covid-19 asal India Covovaxmirnaty haram. (Pixabay)
Ilustrasi. MUI menetapkan fatwa vaksin Covid-19 asal India Covovaxmirnaty haram. (Pixabay)

Sebagai informasi, fatwa vaksin Covovaxmirnaty haram ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Itulah informasi terkait MUI menetapkan fatwa haram vaksin Covid-19 asal India Covovaxmirnaty.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X