SEMARANg SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa vaksin Covid-19 asal India Covovaxmirnaty haram.
Fatwa vaksin Covovaxmirnaty haram dikeluarkan MUI dengan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 pada 7 Febuari 2022
MUI menjelakan vaksin Covovaxmirnaty haram karena dalam produksinya ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Baca Juga: Primary Care Vaksin Pindah Alamat Login, Ini Link PCare BPJS Kesehatan Eclaim Terbaru 2022
Diketahui vaksin Covovaxmirnaty diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt.
Selain itu, dalam MUI juga memberikan enam rekomendasi seperti berikut ini:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Baca Juga: Stok Vaksin Melimpah, Jokowi Minta Vaksinasi Penguat Digencarkan
3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Baca Juga: Bisakah Penyakit Cacar Monyet Sebabkan Kematian?
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.