Sebelumnya para penerima harus memiliki akun terlebih dahulu dengan cara klik ‘Daftar’ setelah masuk ke laman website kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika para pekerja sudah berhasil membuat akun di kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan notifikasi yang muncul di dashboard akun tersebut.
Pekerja yang sudah memenuhi syarat, akan mendapatkan notifikasi ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.
Namun jika pekerja belum memenuhi syarat tersebut, notifikasi yang akan didapatkan ‘belum memenuhi syarat’.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi Dibuka, Cara Lolos Pendaftaran Ikuti Langkah-langkah Berikut
Pekerja yang sudah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima BSU, tinggal menunggu penyaluran dana bantuan subsidi ke rekening masing-masing penerima.
Jangan lupa mengecek secara berkala melalui situs website resmi kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta melalui akun-akun media sosial resmi.*** ( Kiki Nurma Fitriani)
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS