Semua bansos tersebut akan diproses mulai minggu ini, yang sudah memasuki bulan September.
"Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun," kata Menkeu.
Baca Juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Ustadz Abdul Somad: Batal!
Syarat BSU 2022 Rp600.000
Pemerintah baru menetapkan satu syarat untuk bisa menjadi penerima BSU ini, yaitu para pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun," jelas Menkeu.
Jika menilik tahun sebelumnya, syarat yang lainnya akan ditetapkan oleh Kemnaker sebagai penyalur dana bantuan subsidi upah.
Baca Juga: Hukum Istri Menolak Berhubungan Badan dengan Suami, Buya Yahya: Jangan Ajak Bicara
Dan untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2022 Rp600.000, bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini.
Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000
Melalui Website Kemnaker
1. Kunjungi link https://www.kemnaker.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila kamu belum memiliki akun
3. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan pribadimu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah kamu masukkan sebelumnya