AYOSEMARANG.COM -- Kini Polri sudah memgantongi 5 tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menyusul penyelidikan kasus tersebut, Polisi kini juga sedang memproses 6 periwra yang terseret kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.
Tak hanya itu bahkan 6 perwira yang merupakan anak buah Ferdy Sambo tersebut merupakan tersangka obstruction of justice, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.
Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan membacakan putusan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat pada Rabu (7/9/2022) siang ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pembacaan putusan ini merupakan kelanjutan atas sidang yang telah digelar KKEP sejak Selasa (6/8/2022) pagi.
"Hari ini agenda sidang membaca tuntutan atas nama terduga pelanggar KBP AN pukul 13.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Dedi menyebut ada 14 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Agus. Beberapa di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri itu, giliran Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang diperiksa.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui seberapa jauh peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.