Bagaimana Hukum Istri Tidak Mau Ikut Mertua? Buya Yahya Jelaskan Begini

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 23:56 WIB
Bagaimana hukum istri tidak mau ikut mertua? Buya Yahya jelaskan begini. (YouTube Al-Bahjah TV)
Bagaimana hukum istri tidak mau ikut mertua? Buya Yahya jelaskan begini. (YouTube Al-Bahjah TV)

AYOSEMARANG.COM -- Buya Yahya menjelaskan hukumnya seorang istri yang tidak mau ikut mertua.

Akhir-akhir ini, semakin banyak istri yang tidak mau ikut mertua, kecuali benar-benar karena terpaksa.

Lantas apakah istri yang tidak mau ikut mertua tersebut jadi berdosa?

Baca Juga: Doa Agar Rezeki Lancar dan Hutang Cepat Lunas, Ini Amalan yang Diajarkan Ustadz Abdul Somad

Buya Yahya menjelaskan mengenai persoalan yang banyak dialami, terutama oleh pasangan muda tersebut.

Dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang rilis pada 29 Oktober 2017, berikut ini penjelasannya.

"Orang tua nyuruh pulang ke rumah, istrinya tak mau ikut. Ini batas suami," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Sholatnya Orang yang Bertato? Sah atau Tidak, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Menurut Buya Yahya, seorang suami masih memiliki kewajiban sebagai anak lelaki kepada orang tuanya, tidak akan terputus sampai kapanpun dan di manapun.

Maka seorang anak tetap wajib berbakti kepada orang tuanya, bahkan jika orang tuanya menghendaki dia untuk bersamanya.

"Maka hendaknya dan karena dia memang dibutuhkan, maka hendaknya bagi seorang laki-laki tersebut seorang anak laki-laki segera menyambut orang tuanya," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Kalimat Ini Bisa Hapus Dosa Mencuri dan Zina Kata Ustadz Abdul Somad

Adapun istri yang sholehah menurut Buya Yahya, tugasnya adalah patuh. Kecuali memang ternyata ada suatu hal yang bertentangan dengan syariat.

Buya Yahya juga memberikan contoh lain, seperti mungkin di situ ada sodarinya yang biasa bergunjing atau sebagainya, lalu sang istri ingin menghindari hal ini. Namun, harus berdasarkan restu suaminya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Jatim Network

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X