Punya Tato Tapi Ingin Hijrah atau Mualaf? Jangan Takut, Ini yang Harus Kamu Lakukan Menurut Habib Jafar

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 23:06 WIB
(Ilustrasi tato) Punya tato tapi ingin hijrah atau mualaf? Jangan takut, ini yang harus kamu lakukan menurut Habib Jafar. (Pexels/ Kevin Bidwell)
(Ilustrasi tato) Punya tato tapi ingin hijrah atau mualaf? Jangan takut, ini yang harus kamu lakukan menurut Habib Jafar. (Pexels/ Kevin Bidwell)

AYOSEMARANG.COM -- Habib Jafar (Habib Husein Ja'far Al Hadar) menjelaskan hal yang yang harus dilakukan bila mempunyai tato tapi ingin hijrah atau mualaf.

Tidak perlu takut untuk hijrah atau mualaf meskipun kamu memiliki tato di tubuh.

Habib Jafar menyebutkan hal mudah yang harus dilakukan apabila seorang yang punya tato ingin hijrah atau mualaf.

Baca Juga: Setelah Sholat Baca Dzikir Ini, Ustadz Adi Hidayat: WAJIB Diamalkan, Sebagai Penutup Dosa

Selama ini, dalam masyarakat memang masih banyak informasi yang berbeda-beda mengenai lukisan di tubuh ini.

Beberapa informasi yang beredar, justru membuat orng bertato jadi enggan untuk hijrah ataupun menjadi mualaf.

Simak penjelasan dari Habib Jafar berikut ini, yang dikutip AyoSemarang dari kanal YouTube Ini Baru Islam pada Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Pernah Mencuri dan Ingin Bertaubat, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Caranya

Habib Jafar menjelaskan bahwa yang menyebabkan tato menjadi haram bukanlah dari tinta yang menghalangi air masuk, tetapi karena Rasulullah saw memang mengharamkannya.

"Tato itu haram," tegasnya.

"Dan haramnya bukan karena air nggak masuk ketika wudhu atau mandi wajib, enggak. Karena memang nabi yang mengharamkan," imbuhnya.

Baca Juga: Kalimat Ini Bisa Hapus Dosa Mencuri dan Zina Kata Ustadz Abdul Somad

Ia menjelaskan lagi, misalkan ada jenis tinta tertentu yang akhirnya membuat kulit bisa menyerap air ketika bersuci, tato itu hukumnya tetap haram.

Lalu bagaimana dengan orang yang terlanjur menato tubuhnya tapi ingin kembali kepada ajaran Islam?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube Ini Baru Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X