Buya Yahya mengatakan bahwa melakukan wudhu dalam keadaan telanjang itu hukumnya sah dalam Islam.
Baca Juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Ustadz Abdul Somad: Batal!
“Mungkin niatnya saat selesai mandi, dirinya ingin langsung melakukan wudhu, maka hukumnya sah dalam Islam,” ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum berwudhu dalam keadaan telanjang tetap sah jika syarat dalam berwudhu terpenuhi.
“Karena hal yang membatalkan wudhu bukanlah telanjang, gak ada itu, maka hukumnya tetap sah,” ucap Buya Yahya.
Cuma kata Buya Yahya bisa juga makruh, sebab ada hal yang dikhawatirkan saat itu.
"Kenapa ulama bilang makruh, sebab masih dalam keadaan terbuka dan takutnya nanti menyentuh dan bisa membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkah Bicara Saat Wudhu? Ustadz Adi Hidayat Paparkan Hukumnya
Akan tetapi kata Buya Yahya hukumnya tetap makruh, bukan tidak sah.
“Sebab ada orang yang penginnya langsung tuntas aja, habis mandi langsung wudhu biar sekalian selesai habis mandi langsung wudhu terus langsung rapi-rapi,” kata Buya Yahya.
Kata Buya Yahya jelas memang bahwa tidak ada larangan tentang berwudhu dalam keadaan telanjang.
“Tidak ada larangannya, jelas hal ini memang diperbolehkan asalkan syarat dalam berwudhu itu memenuhi syarat, toh kan wudhunya di kamar mandi bukan di tempat wudhu yang umum,” jelas Buya Yahya.
Maka jawaban Buya Yahya tentang hukum wudhu dalam keadaan telanjang adalah sah dan diperbolehkan.
Baca Juga: Bolehkah Wudhu di Kamar Mandi yang di Dalamnya Ada WC? Ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai boleh tidaknya wudhu dalam keadaan tidak berpakaian.*** (Reto Bambuena/ Portal Sulut)