Terseret Kasus Ferdy Sambo, Siapakah Ipda Arsyad yang Harus Turun Jabatan dan Ikut Bimbingan Mental dan Agama?

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 14:19 WIB
Ipda Arsyad ((Dok/Beritausukabumi.com) )
Ipda Arsyad ((Dok/Beritausukabumi.com) )

AYOSEMARANG.COM –- Pusaran kasus Ferdy Sambo meyeret banyak anggota Polri hingga berdampat terhadap masa depan karir mereka.

Baru-baru ini Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait buntut ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, berdasar hasil lanjutan sidang KKEP yang digelar pada Senin (26/9/2022) kemarin.

 

Baca Juga: Kontroversial! Farhat Abbas Blak-blakan Dukung Ferdy Sambo, Tak Mewajarkan Pembunuhan Tapi....

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Tak hanya itu, bahkan Ipda Arsyad juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan pihak lain yang dirugikan akibat perbuatannya.

Satu hal yang lebihpenting lagi, Ipda Arsyad juga diharuskan mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tutur Nurul.

Baca Juga: TERCIDUK! Momen Keakraban Ferdy Sambo dan Bharada E Main Bola Bareng, Warganet: Penontonnya bawa HT

Lima Anggota Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X