Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus BEM KM Untidar Magelang Dipecat

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 13:07 WIB
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus BEM KM Untidar Magelang Dipecat (freepik.com)
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus BEM KM Untidar Magelang Dipecat (freepik.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Diduga lakukan pelecehan seksual, seorang pengurus BEM KM Untidar Magelang dipecat.

Seorang pengurus BEM KM Universitas Tidar (Untidar) Magelang dipecat.

Hal tersebut lantaran kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengurus BEM KM Untidar Magelang tersebut.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diberhentikan Tak Hormat

Pengurus BEM KM Untidar Magelang tersebut, berinisial ME kemudian langsung diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota BEM KM Untidar 2022.

"[PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT FUNGSIONARIS BEM KM UNTIDAR 2022]

Berkaitan dengan adanya laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Musa Efendi, BEM KM UNTIDAR 2022 melakukan pemberhentian tidak hormat terhadap Saudara Muhammad Musa Efendi sebagai staf," berikut penjelasan BEM KM Untidar di akun Twitter @bemkmuntidar22, 5 Oktober 2022.

ME merupakan mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Inggris yang menjadi staf departemen dalam negeri BEM KM Untidar 2022.

Baca Juga: Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Adapun pemberhentian secara tidak hormat terhadap ME itu tertuang dalam SK bernomor 157/SK.BEMKM/UNTIDAR/X/2022 tentang pemberhentian secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan.

"Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Tidar tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual

dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual

Baca Juga: VIRAL TWITTER Pegawai Perempuan Kawan Lama Group Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal Rekan Sekantor

serta berkomitmen untuk selalu berpihak pada korban," tulisnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X