Terlanjur Sebut Kata Haram Ini Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Ungkap Cara Membatalkannya

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Talak menjadi suatu kata yang menyeramkan dan kata yang menyebabkan talak itu menjadi sah yaitu apabila suami telah mengucapkan kata cerai maka hubungan suami istri pun akan sah jatuh talak. (YouTube)
Talak menjadi suatu kata yang menyeramkan dan kata yang menyebabkan talak itu menjadi sah yaitu apabila suami telah mengucapkan kata cerai maka hubungan suami istri pun akan sah jatuh talak. (YouTube)

Buya Yahya menyebutkan, bahwa kata yang haram diucapkan oleh suami istri yakni kata cerai.

Selain itu, kata cerai pun jangan asal diucapkan begitu saja dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, kata haram ini yang akan menyebabkan hubungan suami istri bisa tidak sah lagi, dan haram bahkan bisa sampai jatuh talak.

Baca Juga: Bolehkan Wudhu dalam Keadaan Tidak Berpakaian atau Telanjang? Buya Yahya Jelaskan Begini

“Baik suami maupun istri apabila mengatakan cerai maka itu sah jatuh talak,” ucap Buya Yahya yang dikutip tim Ayo semarang dalam ceramahnya.

Bahkan, tidak ada saksi pun kata cerai ketika terucap maka itu sudah jatuh talak.

“Meskipun tanpa saksi, tiba-tiba suami anda mengatakan engkau aku cerai satu, maka jatuh cerai (talak),” sambungnya.

Maka dari itu, dalam kondisi dan situasi apapun ketika ada permasalahan dalam rumah tangga Buya Yahya sangat mewanti-wanti kepada suami istri untuk jangan sampai terucap kata cerai itu karena haram hukumnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Istri Tidak Mau Ikut Mertua? Buya Yahya Jelaskan Begini

Apabila kata cerai sudah terucap bagaimana?

Dalam ceramahnya juga, Buya Yahya menjelaskan. Apabila, kata cerai ini sudah terucap maka masih ada cara untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Onani atau Maturbasi Diperbolehkan dalam Islam, Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Buya Yahya pun memberikan penjelasannya akan hal itu.

“Karena suami anda sudah mencerai satu, selagi dalam masa iddah, sebelum berlalu tiga kali suci dalam mazhab Imam Syafi'i," ungkap Buya Yahya.

"Maka suami Anda cukup mengatakan ‘aku rujuk kamu wahai istriku’ selesai,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X