Terkait nota pembelaan yang disampaikannya hari ini, Ferdy Sambo merasa tidak ada satu kata pun yang diucapkannya tidak pantas lagi didengar.
"Tidak ada satu kata pun yang pantas untuk didengar, apalagi diucapkan oleh seorang terdakwa seperti saya," tambahnya.
JPU sendiri meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, yang jauh lebih ringan dari pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. ***(Syarifuddin)