AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini penjelasan tentang cara melaporkan pinjol ilegal, yang bisa dilakukan melalui telepon atau melalui chat WhatsApp.
Saat ini pertumbuhan lembaga pinjol ilegal sangat mengkhawatirkan masyarakat.
Pasalnya, pinjol ilegal semacam itu kerap memungut uang dari nasabah dengan menakut-nakutinya atau teror.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Online Cepat dan Aman? SIMAK 5 Pinjol Legal Resmi OJK 2022 Tanpa BI Checking Disini
Banyak pihak prihatin sekali dengan fenomena pinjol ilegal ini, bahkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga turut menjadi perhatiannya.
Pemerintah kemudian mengambil langkah-langkah untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan polisi mengambil langkah khusus untuk memberantas pinjol ilegal.
Selain kepolisian, beberapa lembaga seperti OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat dalam pelacakan pinjol ilegal dengan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pinjol ilegal.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa cara untuk melaporkan pinjaman ilegal ke beberapa lembaga yang disebutkan di atas.
1. Polisi
Anda dapat memberi tahu polisi di patrolsiber.id dan [email protected].
Menurut situs Cyber Patrol, laporan masyarakat terdapat 15.854 pengaduan dari masyarakat antara Januari hingga Oktober 2021, dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek BI Checking Kita? Simak Caranya agar Pinjol Lolos