Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang penjahat dunia maya seperti nama, nomor telepon, rekening bank, media sosial, email, dll.
Pengunjung patrolsiber.id juga dapat menggunakan fungsi "Cari" untuk mendapatkan informasi ini sebelum melakukan transaksi atau berkomunikasi dengan individu yang mencurigakan.
Untuk melaporkan melalui halaman Cyber Patrol, Anda dapat mengklik halaman berikut:
https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
Kemudian berlanjut sebagai anak-anak atau atau orang dewasa. Orang dewasa harus masuk dengan akun Google.
Namun, laporan ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi hanya bisa dibuat jika ada bukti kuat dan kronologis kejadian lengkap.
2. OJK
Anda dapat memberitahu atau melapor ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan di hotline 157. OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
OJK juga menerima pemberitahuan melalui email. Alamat emailnya adalah [email protected]
3. Kementerian Komunikasi dan Informasi
Masyarakat juga dapat menghubungi Kemenkominfo melalui www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan badan pengaduan konten negatif berupa website/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan perangkat lunak yang memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif.
Siapapun berhak mengadukan konten negatif dengan cara mendaftar, mengunggah link dan screenshot situs atau konten yang telah ditandai dengan alasan, dan mengikuti perlakuan yang diterapkan oleh Tim Pengaduan Konten.
Selain itu, Anda dapat mengirimkan email ke alamat [email protected] atau Whatsapp 08119224545..
Ini adalah penjelasan tentang bagaimana pinjaman online ilegal dilaporkan seperti yang dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.