INFO KJP Plus Januari 2024 Resmi Cair untuk 656.390 Siswa SD, SMP, SMA di Tanggal Ini, Cek Rekening Sekarang!

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 10:23 WIB
Pencairan KJP Plus alokasi bulan Januari 2024. (Ilustrasi: smkdp2jkt.sch.id)
Pencairan KJP Plus alokasi bulan Januari 2024. (Ilustrasi: smkdp2jkt.sch.id)

Sedangkan untuk penerima KJP Plus yang baru maka harus melalui proses pembukaan rekening Bank DKI terlebih dahulu, kemudian mencetak buku tabungan dan ATM.

Setelah selesai pihak perbankan baru akan menyerahkan buku tabungan rekening bank DKI dan ATM kemudian dana bantuan bisa ditarik tunaikan setelah proses pemindahan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 alokasi Januari 2924 dari perbankan menuju rekening penerima selesai dilakukan.

Bagi KPM yang merasa mendapatkan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 alokasi Januari 2024 maka dapat mengecek daftar penerima dan status pencairannya dengan mudah melalui ponsel mengakses bansos KJP Plus di laman https://kjp.jakarta.go.id/

Langkah-langkahnya, sebagai berikut:

1. Akses masuk laman kjp.jakarta.go.id

2. Untuk berhasil login, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Setelah berhasil login di laman kjp, periksa status penerimaan.

4. Klik tahun status penerimaan KJP

5. Klik Tahap lalu pilih tombol Cek

6. Laman website akan memproses data yang dimasukkan dan instruksi yang diinginkan kemudian akan muncul infomasi terkait status penerimaan KJP bulan yang diinginkan.

Untuk para KPM siswa penerima bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 alokasi bulan Januari 2024 juga mengecek secara berkala dan memantau informasi terbaru dari situs resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta atau akun Instagram resmi @upt.p4op.

Itulah informasi terkait dengan bansos pendidikan KJP Plus alokasi bulan Januari 2024 beserta cara cek daftar penerima dan pencairan di laman KJP. Semoga bermanfaat!(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: kjp.jakarta.go.id, Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X