INFO KIP Kuliah 2024 Semester 2, 4, 6 Cair di Tanggal Ini? Cek Status Penerima dan Pencairan di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 20:45 WIB
Pencairan KIP Kuliah 2024 semester genap (Istimewa )
Pencairan KIP Kuliah 2024 semester genap (Istimewa )

Berikut rincian nominal uang saku (biaya hidup) penerima KIP Kuliah 2024 per bulannya, sebagai berikut:

- Daerah kluster 1 senilai Rp800ribu
- Daerah kluster 2 senilai Rp950ribu
- Daerah klaster 3 senilai Rp1,1 juta
- Daerah klaster 4 senilai Rp 1,25 juta
- Daerah klaster 5 senilai Rp 1,4 juta.

Sedangkan untuk rincian besaran uang pendidikan untuk penerima KIP Kuliah 2024, sebagai berikut Prodi akreditasi A menerima bantuan uang pendidikan maksimal Rp12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp8 juta bagi prodi nonkedokteran, prodi akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan untuk prodi akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

KIP Kuliah 2024 ini dibuka atas kewenangan masing-masing PTN atau PTS.

Baca Juga: Rekomendasi 6 HP Samsung Harga 1 Jutaan, Harga Terjangkau Spek Mumpuni!

Lalu kapankah KIP Kuliah 2024 semester genap ini akan cair?

Karena sistem perkuliahan ini sudah masuk semester genap maka KIP Kuliah 2024 diprediksi akan cair mulai bulan Maret 2024.

Bukan hanya itu, sekarang juga sudah dibuka kembali pendaftaran KIP Kuliah 2024 baik untuk calon mahasiswa baru jalur SNBP maupun UTBK SNBT 2024.

Batas waktu pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur SNBP di tanggal 27 Februari 2024 sedangkan , sedangkan untuk jalur SNBT dibuka hingga tanggal 4 April 2024.

Baca Juga: Kursus CPNS Gratis? Ada 3 Metode, Dijamin Peluang Lolos CPNS 2024 Tambah Besar

Untuk waktu pencairan sendiri terutama bagi penerima KIP Kuliah 2024 semester genap (2, 4, 6) dalam hal ini kepastian tanggal dan waktu cair tergantung dari kebijakan dan kewenangan oleh masing-masing PTN dan PTS.

Tahapan pencairan KIP Kuliah 2024 tidak sebentar atau membutuhkan proses yang lama.Seperti yang sudah dijelaskan dalam Buku Saku KIP Kuliah Merdeka 2023, alur pencairan KIP dana bantuan pendidikan dan biaya hidup mahasiswa penerima, sebagai berikut.

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/Surat dari Pimpinan Perguruan tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah Merdeka disertai data pendukung (pelaporan IPK dan/atau salinan lunak data penerima dan rekening, cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal Perguruan tinggi) kepada Puslapdik Kemendikbud.

2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses SPP dan SPM (kira-kira 1-2 minggu) jika data pada tahap satu lengkap).

Baca Juga: Impian Kuliah di UGM Jalur SNBP 2024? Cek Dulu Daya Tampung Prodi Beserta Passing Grade Rapor Rata-rata DISINI!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X