-Usia pendaftar maksimal 21 tahun
-Punya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
-Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui SNBP/SNBT/Jalur Mandiri
-Mendaftar di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi A, B, dan C
-Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
Baca Juga: CAIR KIP Kuliah 2024 Semester Genap, Segera Cek Status Pencairan Semester 2 4 6 8 di Sini
-Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bansos Kemensos seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
-Kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemendikbud
-Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
-Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000
-Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat kantir kelurahan
Baca Juga: Apakah Jenjang D3 Bisa Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Itulah informasi mengenai batas maksimal umur daftar KIP Kuliah 2024 berapa serta syarat daftar lain yang sudah ditentukan.