Seminar Pembaharuan Hukum Pidana di USM, Prof Barda: Keadilan Itu Berdasarkan Tuhan

- Minggu, 29 Januari 2023 | 20:35 WIB
 Para narasumber foto bersama seusai Seminar Pembaharuan Hukum Pidana di Gedung Menara Prof Dr Muladi SH Lantai 8 Universitas Semarang (USM), belum lama ini. (dok)
Para narasumber foto bersama seusai Seminar Pembaharuan Hukum Pidana di Gedung Menara Prof Dr Muladi SH Lantai 8 Universitas Semarang (USM), belum lama ini. (dok)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Keadilan itu berdasarkan Tuhan, bukan berdasarkan Undang-Undang (UU). Artinya, keadilan yang didasarkan oleh tuntunan Tuhan.

Hal itu diungkapkan Pakar hukum Pidana Prof Dr Barda Nawawi Arief SH pada Seminar pembaharuan hukum Pidana di Gedung Menara Prof Dr Muladi SH Lantai 8 Universitas Semarang (USM), belum lama ini.

Kegiatan yang dimoderatori Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH itu menghadirkan narasumber Prof Dr Pujiono SH (Guru Besar hukum Pidana Undip) dan Dosen USM Dr Ani Triwati SH MH.

Menurut Barda, jika penjatuhan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang tidak elastis. Untuk mencapai keadilan, penjatuhan hukum harus didasarkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa dengan tuntunan yang telah diajarkan dalam kitab-Nya.

Baca Juga: Ini 4 Cara Mengatasi Stres karena Putus Cinta Menurut Islam

''Misalkan tindak pidana itu seperti orang sakit, kita akan memberikan obat yang berbeda tergantung dengan kondisi orang tersebut. Orang dengan gejala batuk diberikan obat A, orang dengan gejala batuk dan demam diberi obat B, lalu orang yang sudah parah harus dirawat inap dan itu obatnya lebih banyak lagi,'' ujarnya.

Guru Besar hukum Pidana Universitas Diponegoro itu mengatakan, pembuat obat atau pembuat UU itu tidak mengetahui mana yang lebih cocok untuk pasien. Oleh karena itu, hakim sebagai penentu seseorang dijatuhi hukuman yang sesuai.

''Undang-Undang tidak pernah memberi penjelasan apakah makna diancam denda atau diancam alternatif. Apakah harus pilih salah satu atau dua-duanya, tidak diberikan penjelasan. Itu kalau orientasi pada perbuatan. Beda kalau orientasinya pada orang, misal orang tersebut sakit atau fisiknya lemah maka hukumannya cukup satu saja, atau bahkan tidak dihukum. Meskipun penyakitnya sama, tapi karena kondisinya berbeda maka obatnya pun berbeda,'' jelasnya.

Baca Juga: Durian Kebongembong, Murah tetapi Rasa Tidak Kalah Dengan Musangking

Menurutnya, keadilan sosial tidak akan tercapai kalau Undang-Undang diberlakukan untuk semua tindak pidana.

''Supaya bisa tercapai keadilan sosial, hukum yang hidup harus sesuai dengan hukum setempat. Itulah baru ada keadilan sosial,'' tegasnya. ***

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

USM Tambah Guru Besar di Bidang Ilmu Psikologi

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:12 WIB
X