Soal Raperda Penyertaan Modal dan Pajak Daerah, Begini Jawaban Bupati Kendal

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 16:37 WIB
Bupati Kendal saat menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi DPRD Kendal terkait dua Raperda.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Bupati Kendal saat menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi DPRD Kendal terkait dua Raperda. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR-BKK Kecamatan Jawa Tengah dan pajak serta retribusi daerah tengah dikaji DPRD Kabupaten Kendal. Pemandangan umum fraksi sudah disampaikan dan giliran Pemkab Kendal menanggapinya untuk bisa disahkan.

“Setelah mempelajari dan menganalisis secara seksama pemandangan umum, bahwa penyertaan modal akan memberikan kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan keuangan,” katanya saat rapat paripurna Kamis 7 September 2023.

Dikatakan penyertaan modal termasuk pemberian kredit pada sektor produktif sehingga akan dapat memberikan dampak positif di sektor pendapatan masyarakat, pendidikan dan kesehatan. Di samping itu kredit yang disalurkan akan menggerakkan ekonomi lokal, regional dan membantu secara nasional.

Baca Juga: Harga Beras di Kendal Naik, Omset Pedagang Turun 25 Persen

Aspek eksternalitas yang berupa nilai-nilai positif seperti penyerapan tenaga kerja, penyebaran pendapatan, penurunan angka kemiskinan, akan dicapai dengan kinerja bank yang sehat dan produktif.

“Dasar penentuan nominal penyertaan modal adalah Kewajiban Pemegang Saham dalam pemenuhan modal dasar yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah, Rencana Bisnis Perusahaan dan rencana pengembangan perusahaan,” imbuhnya.

Modal yang telah disetor diperhitungkan sebesar Rp1,77 miliar semula merupakan jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada PD BKK Kendal Kota. Dengan penggabungan 27 PD BKK di Jawa Tengah, termasuk di dalamnya PD BKK Kendal Kota, sehinga menjadi perusahaan baru di bidang perbankan yaitu PT BPR BKK Jawa Tengah maka besaran penyertaan modal yang telah dilakukan Pemkab diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada PT BPR BKK Jateng.

Baca Juga: Pengasuhnya Diduga Perkosa Santriwati, Pondok Pesantren di Lempongsari Semarang Ternyata Ilegal

Sementara terkait Raperda tentang pajak dan retribusi daerah diajukan dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan PAD terutama sektor pajak dan retribusi. Pemkab senantiasa melakukan inovasi dan bersinergi dengan seluruh pentahelik melalui kegiatan antara lain optimalisasi pelayanan pendapatan daerah, optimalisasi pemanfaatan teknologi/digitalisasi PAD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kendala yang ditemui dalam upaya optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah antara lain belum optimalnya sistem digitalisasi pengelolaan PAD, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang relatif rendah, kurangnya kuantitas dan kualitas aparatur pengampu pendapatan,” terang bupati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X