Dari laporan kehilangan ke Polsek Kaliwungu, petugas melakukan penyelidikan mengarah kepada karyawannya sendiri.
Tersangka tidak bisa berkutik dan diamankan, sementara barang bukti belum sempat dijual dan dibawa kabur ke wilayah Gunungpati Kota semarang.
Dihadapan petugas penjual cilok ini mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Satu kali di wilayah Cirebon dan dua kali di Kaliwungu yakni di alun-alun Kaliwungu dan motor milik majikannya sendiri.
Baca Juga: Cegah Sistem Ijon, Nelayan Kendal Dibantu Permodalan Guna Bekal
Selain mengungkap pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Polsek Kaliwungu juga mengungkap pencurian sepeda motor di rumah kontrakan di Perum Graha Raya II Desa Sarirejo Kaliwungu.
Modusnya sama yakni pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban pada saat korban sedang tidur di kamar rumah kontrakan.
Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap nekad mencuri motor milik atasanya sendiri saat bekeja di proyek bangunan.
Baca Juga: Sekda Kendal Perintahkan OPD Selalu Sigap Tanggap Bencana
Korban saat kejadian sedang tertidur di kamar kontrakan sepeda motor tersebut di parkir di depan kontrakan.
“Tidak hanya sepeda motor yang diambil HP korban yang berada di kamar juga hilang ,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno kamis (7/12/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian tersebut adalah identik dengan orang yang pernah bekerja dengan korban diproyek bangunan pabrik.
Sepeda motor curian sudah dibawa ke wilayah Desa karangtengah Kecamatan Batur Banjarnegara.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Wakapolres.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.