Berawal dari Curi Kunci Motor, Penjual Cilok di Kendal Ini Nekat Bawa Kabur Kendaraan Majikannya

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 17:44 WIB
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kaliwungu diperiksa petugas. (Kontributor Kendal Edi Prayitno)
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kaliwungu diperiksa petugas. (Kontributor Kendal Edi Prayitno)

Dari laporan kehilangan ke Polsek Kaliwungu, petugas melakukan penyelidikan mengarah kepada karyawannya sendiri.

Tersangka tidak bisa berkutik dan diamankan, sementara barang bukti belum sempat dijual dan dibawa kabur ke wilayah Gunungpati Kota semarang.

Dihadapan petugas penjual cilok ini mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Satu kali di wilayah Cirebon dan dua kali di Kaliwungu yakni di alun-alun Kaliwungu dan motor milik majikannya sendiri.

Baca Juga: Cegah Sistem Ijon, Nelayan Kendal Dibantu Permodalan Guna Bekal

Selain mengungkap pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Polsek Kaliwungu juga mengungkap pencurian sepeda motor di rumah kontrakan di Perum Graha Raya II Desa Sarirejo Kaliwungu.

Modusnya sama yakni pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban pada saat korban sedang tidur di kamar rumah kontrakan.

Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap nekad mencuri motor milik atasanya sendiri saat bekeja di proyek bangunan.

Baca Juga: Sekda Kendal Perintahkan OPD Selalu Sigap Tanggap Bencana

Korban saat kejadian sedang tertidur di kamar kontrakan sepeda motor tersebut di parkir di depan kontrakan.

“Tidak hanya sepeda motor yang diambil HP korban yang berada di kamar juga hilang ,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno kamis (7/12/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian tersebut adalah identik dengan orang yang pernah bekerja dengan korban diproyek bangunan pabrik.

Sepeda motor curian sudah dibawa ke wilayah Desa karangtengah Kecamatan Batur Banjarnegara.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Wakapolres.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X