Tuduh Lakukan Pembacokan, 3 Remaja ini Bawa Kabur HP

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 13:52 WIB
3 remaja yang melakukan aksi penipuan dengan modus menuduh korban melakukan pembacokan diamankan Polres Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)
3 remaja yang melakukan aksi penipuan dengan modus menuduh korban melakukan pembacokan diamankan Polres Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Modus penipuan baru marak terjadi di Kendal, dan pelaku memperdaya korbanya untuk mendapatkan barang berharga.

Modus dengan menuduh korban melakukan pembacokan saudaranya, 3 remaja berhasil membawa kabur telepon genggam korbannya.

Ketiga pelaku penipuan dengan modus ini berhasil diamankan polisi, setalah korban melaporkan kejadian dan melacak telepon genggam yang ambil.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, modus penipuan ini terjadi saat korban sedang nongkrong di area belakang stadion Kebondalem.

“Kemudian ditangani oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku yang mendatangi korban kemudian menuduhnya telah melakukan pembacokan kepada adik mereka,” jelasnya Jumat 8 desember 2023.

Karena ketakutan dituduh, korban diminta menyerahkan telepon genggamnya untuk dicek dan dikumpulkan oleh pelaku.

“Jadi pelaku berdalih akan mengecek HP korban karena dituduh telah melakukan pemukulan dan pembacokan. Selanjutnya korban dibawa pelaku namun sesampainya di jalan tentara pelajar sebelum jembatan, korban diturunkan kemudian pelaku kabur meninggalkan korban,” imbuhnya.

Korban yang ditinggal pelaku kebingungan karena HP dibawa kabur dan dirinya diturunkan tanpa ditanyai lagi.

Ketiga pelaku Welling, warga Kelurahan Bandarharjo Semarang Utara, Tio Iqbal Maulana Febriansah warga Perbalan Purwogondo Semarang Utara dan Fitria Juang Lestari warga Pandean Lamper, Gayamsari Kota Semarang berhasil diamankan berikut barnag bukti telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Kepada polisi pelaku mengaku sudah mengincar korbannya, dan dengan menuduh telah melakukan pembacokan kemudian membawa kabur HP.

“Awalnya keliling di stadion dan melihat korban yang sedang bermain HP. Saya datangi langsung saya tuduh bacok adik saya, dan meminta HP sembari ditakut-takuti,” ujar Fitria Juang saat diperiksa petugas.

Ketiga remaja ini diancam dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ketiganya kini mendekan di sel tahanan mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X