Kronologi Kecelakaan Kereta Tabrak Mobil di Alastua Semarang, Sudah Diklakson Nekat Tembus Rel

photo author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:14 WIB
Warga saat mengevakuasi pengemudi dan penumpang mobil yang tertabrak kereta di perlintasan Stasiun Alastua Semarang.  (Infokejadiansemarang)
Warga saat mengevakuasi pengemudi dan penumpang mobil yang tertabrak kereta di perlintasan Stasiun Alastua Semarang. (Infokejadiansemarang)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta Stasiun Alastua Semarang, Jumat 9 Februari 2024, pada pukul 22.51 WIB.

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta Stasiun Alastua Semarang tersebut melibatkan KA Brawijaya dengan tujuan Malang saat hendak menuju Stasiun Tawan yang menabrak sebuah mobil

Kecelakaaan di Perlintasan Alastua Semarang itu sempat direkam oleh video amatir dan disebar melalui media sosial.

Baca Juga: Warga Pecinan Semarang Gelar Tuk Panjang, Tradisi Makan Bersama di Meja Besar dengan Beragam Etnis

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bagaimana kronologi tersebut.

Sebelum kejadian masinis KA Brawijaya sudah membunyikan klakson Lokomotif berulangkali dan menurut keterangan di lokasi.

"Masyarakat yang berada di sekitar juga sudah memperingati pengemudi tersebut agar berhenti dan tidak melintas, namun pengemudi kendaraan minibus tersebut tetap menerobos," ungkapnya.

Akibat kejadian ini terdapat kerusakan pada bagian depan lokomotif KA 57 , dan keterlambatan sebanyak 26 menit dikarenakan pemeriksaan sarana oleh petugas di lokasi kejadian serta perbaikan di stasiun Semarang Tawang.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Tabrakan Karambol, Satu Sopir Meninggal Dunia

Mengetahui Tertempernya KA Brawijaya oleh Minibus, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Pedurungan serta Polrestabes Semarang , dan korban luka sebanyak 2 orang di larikan ke RS Sultan Agung Semarang oleh petugas.

KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat Tertempernya KA 57 Brawijaya oleh Minibus , dan KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

" Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang" ungkapnya.

Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga ,wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat , baru melintas.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembalang Semarang, Mengaku Jaringan Lintas Pulau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X