Mengetahui tertempernya KA Brawijaya oleh Minibus, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Pedurungan serta Polrestabes Semarang , dan korban luka sebanyak 2 orang di larikan ke RS Sultan Agung Semarang oleh petugas.
KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat Tertempernya KA 57 Brawijaya oleh Minibus , dan KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang" ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembalang Semarang, Mengaku Jaringan Lintas Pulau
Franoto menambahkan, sebagai pengingat saja, bagi masyarakat yang melintas meski palang pintu rel kereta tidak dijaga, diminta jangan langsung menyebrang.
"Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijagawajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas," tambahnya.