SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang pengedar obat keras atau pil koplo di Gajahmungkur Semarang, tepatnya di Jalan Tampomas Dalam V, Petompon, diamankan polisi, Kamis 1 Januari 2024 lalu.
Adapun identitas pengedar pil koplo di Gakahmungkur Semarang itu bernama Rizky Umar Surya (30) warga Tawangmas, Semarang Barat. Ia diamankan beserta barang bukti sebanyak 20.000 butir pil berlogo Y.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra memaparkan kasus itu terungkap berawal informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
"Lalu melalui Unit 2 Satresnarkoba Porestabes Semarang melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di rumah yang beralamat di JI. Tampomas Dalam V Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur, tersangka ditangkap," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat 9 Februari 2024.
Kemudian Hankie menambahkan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, juga ditemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.
"Jadi selain puluhan ribu pil koplo siap edar, di kamar tersebut juga kita temukan sabu," ujarnya.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan sabu. Namun sabu itu hanya dipakai secara pribadi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembalang Semarang, Mengaku Jaringan Lintas Pulau
"Sabu hanya dipakai sendiri. Yang diedarkan pil koplo," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana.
"Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 Miliar," ungkapnya.
Sementara dari tersangka Rizky Umar mengaku menjadi penjual pil tersebut dilakukannya setelah keluar dari penjara pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Lima Semarang dan Kantong Parkir