Cemburu, Pria di Ngaliyan Semarang Bacok Pacar Mantan Istrinya, Didatangi saat Sedang Tidur Bareng

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 20:41 WIB
Endri Dwi Purnomo tersangka pembacokan pacar mantan istrinya di Ngaliyan Semarang saat ditahan polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Endri Dwi Purnomo tersangka pembacokan pacar mantan istrinya di Ngaliyan Semarang saat ditahan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Bermula dari cemburu, Endri Dwi Purnomo (44) ditangkap Polsek Ngaliyan Semarang karena sudah melakukan pembacokan terhadap pacar mantan istrinya.

Korban yang dibacok di Ngaliyan Semarang itu bernama Jiran (37), ia dibacok di rumah mantan mertua tersangka yang berada di Kelurahan Tambak Aji, pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika menjelaskan tersangka menganiaya korban menggunakan celurit saat tidur bersama dengan mantan istrinya.

Baca Juga: Harga Mobil Honda Brio, Lengkap dengan Keunggulan dan Kekurangannya

"Jiran dianiaya dengan menggunakan sebilah celurit, TKP di rumah mantan mertuanya karena posisi pada saat itu Jiran ini bersama mantan mertuanya dan mantan istrinya di dalam rumah," ungkap Indra di Kantornya, Jumat 23 Februari 2024.

Lebih lanjut dirinya menyebut atas pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian lengan dan perut hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini.

"Korban memgalami luka robek di bagian perut, lengan, dan di kepalanya bagian kening akibat luka bacokan. Setelah kejadian tersebut di tanggal 17 Februari dia ditangkap di daerah Pati," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa tersangka emosi karena melihat mantan istrinya bersama korban.

Baca Juga: Daftar HP Baterai Badak 6000 mAh Mulai 1 Jutaan, Cocok untuk Gamer dan Driver Ojek Online

Keduanya pernah kedapatan menjalin asmara semasa tersangka dan mantan istrinya belum bercerai.

"Singkat cerita karena Mas Endri emosi sehingga pada saat itu melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jiran," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Pengakuan Kurir Narkoba yang Diciduk Polda Jateng, Kamuflase Pakai Truk Minuman Kemasan, Honornya Rp 100 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X