Dua Oknum Polisi Kasus Pemerasan di Semarang Tidak Dipecat, tapi Terkena Mutasi Demosi

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:56 WIB
Dua oknum polisi di Semarang yang terkena kasus pemerasan usai melakukan sidang. Dua oknum itu tidak dipecat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua oknum polisi di Semarang yang terkena kasus pemerasan usai melakukan sidang. Dua oknum itu tidak dipecat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng sudah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo terkait kasus pemerasan yang dilakukannya, Senin 17 Februari 2025.

Sidang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Dari hasil sidang yang dilakukan, keduanya tidak dipecat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan hasil putusan sidang menyatakan jika kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan tercela. Kedua tersangka akan menjalankan patsus selama 30 hari terhitung sejak mereka ditahan.

“Yang bersangkutan saat ini harus menjalankan 13 hari lagi patsus,” kata Artanto.

Baca Juga: Bertambah Korban Pemerasan Dua Polisi di Semarang, Ini Modus yang Digunakan

Kemudian Artanto menambahkan jika Polda akan memberikan sanksi mutasi demosi terhadap kedua tersangka. Aiptu Kusno mendapat mutasi demosi 8 tahun sedangkan Aipda Roy 7 tahun.

“Untuk Aiptu kusno pernah menjalani sidang disiplin sehingga yang bersangkutan memberatkan daripada Aipda Roy. Kasusnya itu menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk dan bergabung kembali,” katanya.

Selain itu Polda Jateng akan memberikan pembinaan mental kepada kedua tersangka. Hal ini agar kedua tersangka selalu berpedoman pada Polri.

“Akan melaksanakan pembinaan mental selama satu bulan oleh Biro SDM terhadap anggota itu. Dan yang bersangkuta diminta meminta maaf di depan sidang KKEP terhadap institusi polri dan korban. Ini sudah direkam,” terangnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 211, Listening Menentukan Arah Jalan

“Demikian putusan vonis KKEP. Kedua pelanggar ditanya hakim yang bersangkutan dinyatakan menerima hasil sidang. Untuk proses pidana tetap berproses dan yang bersangkutan tetap menjalani sidang tindak pidana,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X