Update Kasus Pemerasan di PPDS FK Undip, Kejati Sudah Terima Penyerahan Berkas Perkara

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 18:19 WIB
Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak saat menyatakan bahwa berkas perkara kasus pemerasan di PPDS FK Undip sudah dia terima. (Istimewa)
Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak saat menyatakan bahwa berkas perkara kasus pemerasan di PPDS FK Undip sudah dia terima. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Berkas pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip akhirnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Kasus yang sempat gempar ini menimbulkan satu korban meninggal dunia seorang mahasiswi yakni dr Aulia Risma Lestari.

Penerimaan berkas perkara itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, Selasa 21 Januari 2024. Kata Freddy, berkas perkara tersebut telah diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, selaku penyidik yang menanganinya.

“Penanganannya tahap 1 (berkas dikirim ke Kejati Jateng), tanggal 20 Januari 2025 berkas dikirim ke Kejaksaan,” kata Freddy.

Freddy mengungkapkan, ada 3 tersangka dalam berkas itu, mulai dari dr. TEN, SM dan dr. ZYA.

Baca Juga: Terjawab Sudah! Ini Dia Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 166 Kurikulum Merdeka

Ketiganya memiliki identitas sebagai Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya Sri Maryani, serta residen sekaligus senior korban yakni dr. Zara Yupita Azra.

“Setelah kami terima, berkas kami teliti,” sambungnya.

Nantinya ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No.1/PUU-XI/2013.

Pada pasal primair itu yakni Pasal 368 ayat (1) ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Oleh penyidik, ketiga tersangka tidak ditahan.

Sedangkan tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing seperti dr. Taufik memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Meski Sudah Hadiri Pemeriksaan Polda Jateng, Kuasa Hukum Aulia Risma Lebih Ingin Para Tersangka Mangkir

Peran tersangka Sri Maryani turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.

Tidak hanya itu, untuk dr. Zara, adalah senior korban, paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X