Di sisi lain Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya telah mengantongi aneka bukti kuat untuk menjerat para tersangka. Di antaranya ada uang Rp97juta.
Penyidik juga menyebut perputaran uang hasil pemerasan itu mencapai Rp2 miliar per semester.
Baca Juga: 42 Sekolah di Jalur Pantura Kendal Diliburkan Dampak Banjir Besar
"Penyidik juga telah mengirimkan nota pencekalan tiga tersangka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi," terangnya.