SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan salah satu polisi kasus pemerasaan yang disidang, Senin 17 Februari 2025 sebetulnya pernah menjalani sidang kode etik profesi. Adapun untuk perkaranya adalah menelantarkan keluarga.
Dalam sidang kode etik kasus pemerasan itu ada dua oknum polisi yakni Aiptu Kusno yang divonis mutasi bersifat demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun. Kusno lebih berat karena sebelumnya pernah disidang karena menelantarkan keluarga.
"Kusno pernah jalani sidang disiplin sehingga lebih memberatkan daripada Roy. (Kasusnya) Menelantarkan keluarga dan sudah selesai dan keluarga sudah rujuk dan bergabung kembali," kata Artanto.
Kemudian Artanto menambahkan beberapa hal meringankan dalam sidang etik hari ini yaitu dua oknum tersebut berkata jujur dan menerima hasil sidang. Selain itu orangtua korban juga memaafkan.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi Kasus Pemerasan di Semarang Tidak Dipecat, tapi Terkena Mutasi Demosi
"Kalau memberatkan tidak ada kecuali Kusno yang pernah sidang disiplin. Meringankan, bejalan lancar, jujur menyampaikan kepada hakim, tidak ditutupi, menerima hasil vonis putusan. Orangtua korban menyatakan memaafkan perilaku terduga pelaku," tegasnya.
Untuk diketahui, mereka disidang etik karena melakukan pemerasan pada Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara.
Mereka memeras dua muda-mudi yang berada di dalam mobil dengan meminta uang Rp 2,5 juta. Selain itu ada satu warga sipil berinisial S yang ikut terlibat.
"Dikenakan mutasi bersifat demosi, untuk Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 tahun," katanya.
Baca Juga: Villa Santri Kasepuhan Raden Rahmat Tawarkan Konsep Unik untuk Lansia Bahagia dan Produktif
Sementara itu mereka juga harus menjalani proses pidana karena melakukan pemerasan. Prosesnya dilakukan di Polrestabes Semarang.