Sidang Perdana Tersangka Kematian dr Risma di Semarang Menyebut Pasal Anestesi, Senior Selalu Benar

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 19:44 WIB
Sidang perdana kasus kematian dr Risma di PN Semarang. Ada pasal anestesi. (Istimewa)
Sidang perdana kasus kematian dr Risma di PN Semarang. Ada pasal anestesi. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Para tersangka kasus kematian dr Aulia Risma mahasiswi PPDS Undip Semarang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 26 Mei 2025.

Tiga tersangka itu terdiri dari Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani; dan dokter residen berinisial ZYA (Zara Yupita Azra) yang merupakan senior Aulia hadir dengan mengenakan rompi tahanan.

Dalam sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan. Dari dakwaan yang dibacakan, ada beberapa poin yang menarik perhatian yakni adanya pasal dan tata krama antara senior junior anestesi PPDS Undip.

Berdasarkan pembacaan JPU PN Shandy Handika dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin, arahan ini disampaikan langsung oleh terdakwa dr Zara Yupita Azra selaku senior di PPDS anastesi Undip. Zara merupakan angkatan 76 sementara Aulia merupakan angkatan 77 sekaligus bendahara angkatan 77.

Baca Juga: Sakit Telinga Sebelah atau Keduanya? Ini Penyebab Umumnya dan Cara Mengobatinya dengan Aman

Zara juga merupakan senior yang membimbing angkatan atau dr Aulia Risma secara langsung.

"Terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip," ujar Shandy.

Kemudian Shandy melanjutkan dalam arahan kepada angkatan 77 atau angkatan dr Aulia Risma, terdakwa sempat menjelaskan adanya pasal yang berlaku dalam PPDS anastesi.

Adapun pasal itu disebut Pasal Anestesi, yang isinya:

1. Senior selalu benar, 2. Bila senior salah, kembali ke pasal 1, 3. Hanya ada ya dan siap, 4. Yang enak hanya untuk senior, 5. Bila junior dikasih enak tanya kenapa 6. Jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami, 7. Jika masih mengeluh siapa suruh masuk anestesi.

Baca Juga: Densus 88/Antiteror Amankan Terduga Teroris di Purworejo, Sebarkan Propaganda Radikal di Sosmed

Kemudian, terdakwa juga menyebut adanya tata krama yang wajib ditaati oleh para junior di prodi anastesi, yakni :

Tata Krama Anestesi:

1. Selalu ucapkan izin jika bicara dengan senior

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X