Waktu itu Zaenal memberi kemudahan sehingga Juladi manut saja. Namun berjalannya waktu Zainal meninggal dan tanah itu berganti pemilik ke adiknya yang bernama Sri Rezeki.
Pada 2024 lalu, Sri Rezeki tiba-tiba hendak mengakuisi sebagian tanah di rumah Juladi. Kasus itu sudah bergulir panjang dan sampai ke tahap pengadilan.
Dalam tahap pengadilan itu, Sri Rezeki menang. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa tanah itu milik Sri.
Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Kasus Bentrok FPI VS PWI-LS di Pemalang, 4 Kepala Dusun Diperiksa
Namun Juladi menolak diminta pindah bahkan saat diberi uang pengganti. Lantas dia pun masih bersikeras dengan melakukan banding.
Ketika proses hukum masih berjalan Sri menutup rumah itu pada Kamis 24 Juli 2025 dengan seng sehingga Juladi tidak bisa keluar.
"Maka satu-satunya akses untuk saya keluar adalah lewat sungai. Termasuk anak saya kalau sekolah," kata Juladi.
Juladi bekerja sebagai pemulung. Tak ayal rumahnya dipenuhi berbagai perkakas bekas dan karung-karung besar.
Dengan kondisi rumah yang ditutup ini, Juladi praktis harus lewat sungai yang licin juga untuk akses.
"Ya mau nggak mau saya lewat situ juga. Cuma takut kalau lewat tiba-tiba lubang kotorannya itu ngalir," terangnya.
Sementara Imelda Tobing, ibu Jesica, tampaknya yang paling terpukul. Dia tak menyangka harus melalui semua ini, terlebih anaknya yang ikut terkena dampak.
Berbeda seperti Juladi, Imelda tak terlalu ngotot. Dia hanya kepikiran Jesica yang terganggu saat berangkat sekolah.
"Saya sedih. Dia mau ulangtahun tetapi malah punya hidup seperti ini," ucapnya.