Zaenal menambahkan bahwa dirinya sempat tidak diberi tahu mengenai adanya sidang kode etik tersebut.
Bahkan ketika hendak memasuki ruang sidang, ia sempat dipertanyakan oleh petugas. Setelah Ketua Majelis melihat keberadaannya barulah ia diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya persidangan.
Berdasarkan rangkaian fakta yang muncul dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri kemudian menjatuhkan keputusan PTDH terhadap AKBP Basuki.
"Keputusan tersebut diambil karena majelis menilai unsur pelanggaran telah terpenuhi dan perbuatan Basuki berdampak serius terhadap citra institusi Polri," pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak Polda Jateng belum memberikan keterangan terkait hasil sidang AKBP Basuki. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto juga belum memberi jawaban saat dimintai tanggapan.