SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Warga Desa Krajan Bogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak melakukan gugatan pra-peradilan kepada Polsek Bonang atas penahanan dua warganya atas dugaan kasus penganiayaan.
Dua warga Desa Krajanbogo yang ditahan Polsek Bonang itu bernama Nur Amin (37) dan Asnawi (21), yang merupakan kakak adik.
Keduanya ditangkap Polsek Bonang atas laporan dugaan kasus pengroyokan atau penganiayaan, terhadap Ngatman (50), yang tak lain masih ada hubungan saudara (paman).
Namun dalam gugatan ini pihak Polsek Bonang tidak hadir sehingga sidang ditunda.
"Kami menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Demak, memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain itu, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu," terang Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus di Pengadilan Negeri Demak, Kamis 23 Februari 2023.
Dari surat permohonan tersebut, Hakim Ketua hanya memberikan waktu tiga hari untuk termohon hadir ke persidangan yang rencananya akan digelar kembali pada Senin 27 Februari 2023.
"Nanti sidang akan dilanjutkan pada Senin," tambah Obaja.
Baca Juga: Mayat Perempuan Karyawan Pabrik Ditemukan di Kebun Singkong Limpung, Ini Identitasnya
Sementara Kuasa Hukum keluarga Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasati, menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Demak, atas penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bonang, terhadap Nur Amin dan Asnawi, yang dinilai cacat hukum.
"Jelas ini cacat hukum, baik secara formil dan materiil itu tidak lengkap. Ada indikasi yang mengarah ke pemalsuan hasil visum misalnya. Kejadian keributan itu bulan April 2022, sedangkan keterangan hasil visum diterbitkan pada Desember 2022, itu jelas diluar logika," terang Laras.
Laras menambahkan, laporan tidak sesuai dengan kejadian.
Kejadian sebenarnya, berdasarkan keterangan saksi, bahwa pada hari itu, Ngatman terlihat memukul ayam milik ibu Rohmah (ibu dari Nur Amin dan Asnawi).